Sidang Kasus Suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi Selasa (3/12).

Penasehat Hukum Sampaikan Pledoi Asiang, Ini Isinya  

Posted on 2019-12-03 13:58:01 dibaca 5383 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Kasus Suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman Alias Asiang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi Selasa (3/12).

Pledoi sendiri dibacakan oleh ketua tim penasehat hukum terdakwa, Muhammad Farizi, dalam nota pembelaannya. Farizi mengatakan dalam saksi yang dihadirkan masih sangat mementingkan kepentingan pribadi semata tanpa berlandaskan pembuatan.

"Untuk jaksa penuntut umum telah objektif dalam menghadirkan alat bukti di persidangan, hanya saja beberapa saksi masih mementingkan diri sendiri," kata Farizi

Dia manambahkan jika jaksa penuntut umum (JPU) terlalu menyudutkan terdakwa karena berbicara pada bukti yang ada, Tanpa melihat fakta di persidangan selama ini.

"Untuk itu, kami penasehat hukum meminta kepada majelis hakim hadir sebagai penengah, dan melihat fakta hukum di persidangan, di tambah terdakwa sudah manggakui perbuatannya dan bersikap kooperatif serta tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, dalam hal ini majelis hakim harus berlaku adil dengan terdakwa." Ujarnya.

Tidak hanya itu, terlibatnya Asiang tidaklah aktif, tetapi dakwa hanya terkena efek domino dari permintaan uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

"Tidak ada peran terdakwa yang bersifat aktif dalam kasus ini, hanya saja terdakwa takut jika tidak ada Pinjam uang di tidak dapat berkerja sebagai kontraktor atas pembangunan yang ada di Provinsi Jambi" tambahnya.

Farizi menilai jika pada surat dakwaan kurang tepat, karena ada dua pasal dakwaan yang di sambung dengan kata ATAU, seharusnya JPU harus memilih salah satunya saja.

"Jaksa seharusnya memilih salah satu Dakwaan, untuk di buktikan di persidangan sehingga adanya fakta hukum yang terungkap dihadapan majelis hakim," sebutannya.(scn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com